Kabupaten Nunukan adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Nunukan. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 140.842 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010). Motto Kabupaten Nunukan adalah "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa Tidung. Nunukan juga adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia.
Pelabuhan Nunukan merupakan pelabuhan lintas dengan kota Tawau, Malaysia. Bagi penduduk kota Nunukan yang hendak pergi ke Tawau diperlukan dokumen PLB (Pas Lintas Batas). Setiap hari rata-rata sekitar 8 unit kapal cepat dengan kapasitas kurang lebih 100 orang mondar-mandir antar Nunukan dengan Tawau, Malaysia.
Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh R.A. Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.
Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya, yaitu Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau.
Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999.
Kabupaten Nunukan sekarang terbagi menjadi 16 kecamatan, yaitu:
1. Kecamatan Krayan
2. Kecamatan Krayan Selatan
3. Kecamatan Lumbis
4. Kecamatan Lumbis Ogong
5. Kecamatan Nunukan
6. Kecamatan Nunukan Selatan
7. Kecamatan Sebatik
8. Kecamatan Sebatik Barat
9. Kecamatan Sebatik Tengah
10. Kecamatan Sebatik Timur
11. Kecamatan Sebatik Utara
12. Kecamatan Sebuku
13. Kecamatan Sei Menggaris
14. Kecamatan Sembakung
15. Kecamatan Sembakung Atulai
16. Kecamatan Tulin Onsoi
Grand design Kabupaten Nunukan selanjutnya bisa dibagi menjadi 4 kabupaten dan 1 kota, sebagai berikut:
1. Kabupaten Nunukan (kabupaten induk), beribukota di Kota Nunukan, meliputi: Kec. Nunukan, Nunukan Selatan dan Sei Menggaris. (selanjutnya bisa dimekarkan lagi menjadi 6 atau 7 kecamatan)
2. Kota Sebatik, beribukota di Sebatik, meliputi: Kec. Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Tengah, Sebatik Timur dan Sebatik Utara.
3. Kabupaten Sembakung Sebuku, beribukota di Pembeliangan atau Tinampak, meliputi: Kec. Sembakung, Sembakung Atulai, Sebuku dan Tulin Onsoi. (selanjutnnya bisa dimekarkan menjadi 7 atau 8 kecamatan)
4. Kabupaten Lumbis Dayak, beribukota di Mensalong atau Sinampala, meliputi kecamatan Lumbis dan Lumbis Ogong. (yang selanjutnya bisa dimekarkan menjadi 6 atau 7 kecamatan)
5. Kabupaten Krayan Lundayeh, beribukota di Long Bawan, meliputi kecamatan Krayan dan Krayan Selatan. (selanjutnya bisa dimekarkan menjadi 5 atau 6 kecamatan)
Di daerah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan sangat diperlukan pemekaran kabupaten untuk mengejar ketertinggalan dengan negara tetangga, Malaysia, sehingga terjadi keseimbangan dan menjadi beranda terdepan dari NKRI.
4. Kabupaten Lumbis Dayak, beribukota di Mensalong atau Sinampala, meliputi kecamatan Lumbis dan Lumbis Ogong. (yang selanjutnya bisa dimekarkan menjadi 6 atau 7 kecamatan)
5. Kabupaten Krayan Lundayeh, beribukota di Long Bawan, meliputi kecamatan Krayan dan Krayan Selatan. (selanjutnya bisa dimekarkan menjadi 5 atau 6 kecamatan)
Di daerah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan sangat diperlukan pemekaran kabupaten untuk mengejar ketertinggalan dengan negara tetangga, Malaysia, sehingga terjadi keseimbangan dan menjadi beranda terdepan dari NKRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar